Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau mengadakan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di Kampus STKIP Rokania hari ini. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Fajar BS Lase, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tema yang diangkat adalah DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Perguruan Tinggi akan Potensi Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi.
Sangat menarik tagline yang digagas dalam sosialisasi ini yaitu “Jangan Tunggu Idemu Dicuri, Ayo Daftarkan Segera Hak Kekayaan Intelektualmu di www.dgip.go.id “. Saat ditanyakan oleh peserta sosialisasi tentang di mana saja tempat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual itu, Fajar BS Lase menjelaskan bahwa ada dua cara pendaftaran. Yaitu, pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline). Secara daring hanya di situs yang disebutkan di atas sedangkan secara luring dapat dilakukan di Sentra KI yang ada di beberapa tempat, atau datang ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, untuk wilayah Riau.