STKIP ROKANIA GELAR RAPAT KERJA
STKIP Rokania menggelar Rapat Kerja untuk tahun akademik 2020/2021 di Aula Kampus Jumat, 17 Januari 2020. Rapat Kerja ini menjadi bertujuan untuk merancang program kerja untuk p ...
Bencana kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau masih menyisakan kontra bagi masyarakat. Khususnya Di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Pada Tanggal 13 September 2019 Badan Meterologi,Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Telah mencatat kualitas udaranya sudah mencapai angka 539 atau sangat beracun, dengan kualitas udara yang tidak sehat Dinas Pendidikan menginformasikan kepada seluruh sekolah agar dapat meliburkan siswanya guna mengantisipasi dampak bencana kabut asap itu. Sementara itu, di Pontianak,Kalimantan Barat, kualitasnya sudah mencapai angka 377 atau sudah dianggap bisa beracun dalam tubuh.
Bahkan sampai mengunggah papan Indeks Standar Pencemaran Udara ISPU di kota Pekanbaru yang menunjukkan “Tinggalkan Riau!!”. Hal ini menunjukkan kualitas udara di wilayah yang terkena kabut asap sudah tidak sehat lagi untuk dihirup.mPakar Kesehatan menyebut kabut asap memiliki kandungan berbahaya seperti CO (Karbon Monoksida), SO2 (sulfur Dioksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), O3(Ozon Permukaan). Akibatnya di kota Pekanbaru hingga saat ini terdapat sekitar 700 penderita infeksi saluran pernafasan yang disebabkan oleh polusi asap di ibu kota Provinsi Riau itu (CNN Indonesia).
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih parah, Dinas Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di provinsi Riau untuk menyarankan perbanyak mengkonsumsi Air putih Dan selalu cek kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Guna untuk mengatisipasi penyakit yang disebabkan oleh dampak kabut asap. Lantas, Bagaimana Peran Pemerintah untuk mengatasi Dampak Kabut Asap supaya tidak terjadi lagi?. Kepala Polri Jendral Badrodin dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa “bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan hukuman mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar Rp 10 miliar”.
Adapun pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dandenda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Jadi bukan main-main, sanksi atau hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tidak bertanggung jawab.
Dikutip dari berita IDN Times, Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Bapak Wiranto memaparkan rencana pemerintah agar bisa mengatasi fenomena karhutla. Pertama, menguatkan Manggala Agni atau pasukan darat yang bertugas memadamkan api."Itu dalam bentuk tambahan pasukan personel dan tambahan alat kelengkapannya. Ini sudah diketahui, sudah dicatat, dan akan segera dilaksanakan," ujar Wiranto. Kedua, perlu memanfaatkan peluang hujan buatan. Menurutnya, jika ada hujan buatan, maka semua permasalahan karhutla bisa diselesaikan. Akan tetapi, ada sedikit kendala untuk membuat hujan buatan.
Hujan buatan dapat dibuat, jika kadar air pada awan mencapai 75 persen. Selanjutnya, petugas yang ditugaskan dengan menggunakan pesawat, akan menaburkan garam diatas awan tersebut. "Tapi, kalau di awan, persentase kandungannya tidak sampai 75 persen, (lalu) ditaburi garam, ya tidak akan hujan," katanya. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, juga telah menyiapkan dua pesawat tambahan agar membantu proses pembuatan hujan buatan itu. Wiranto melanjutkan, lokasi karhutla tidak sepenuhnya dekat dengan pemukiman warga. Bahkan, ada yang sangat jauh atau sulit dijangkau. Untuk itu, Pemerintah bakal mengatasi kebakaran di sana dengan menggunakan bom air. "Kita siapkan helikopter. Sudah ada 42 helikopter, stand by untuk bom air," katanya. Untuk soal dana penambahan pasukan mau pun alat-alat, dana itu sudah disiapkan oleh BNPB. Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga bakal membantu penyokongan dana.
STKIP Rokania menggelar Rapat Kerja untuk tahun akademik 2020/2021 di Aula Kampus Jumat, 17 Januari 2020. Rapat Kerja ini menjadi bertujuan untuk merancang program kerja untuk p ...
Rabu, 11 Oktober 2019, 4 mahasiswa STKIP Rokania dari program Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi mengikut pelatihan perwasitan renang di damasraya sumbar. Kegiatan ini di ...
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Rokania baru menggelar kuliah umum Lima Pilar Kebangsaan dan Indonesia Unggul 2020 di Aula Kampus, Minggu (18/12). Sebagai pe ...
Ratak ratak ratak Ku gertak kau lari merapak Ratak ratak ratak Kau lari bak katak menapak Baru itu saja kau sudah tak mampu Haru, ba ...
STKIP Rokania melaksanakan kegiatan senam pagi. Kegiatan berlangsung setiap hari Kamis. Kegiatan berlangsung di halaman gedung baru kampus STKIP Rokania. Selain dosen dan mahasi ...